Kontrak Kerja Karyawan Ini Manfaatnya untuk Perusahaan Anda
Sebuah kontrak kerja bagi karyawan memang menjadi satu pegangan yang bisa di jadikan acuan dalam dirinya melakukan pekerjaan. Sebagai sebuah pegangan tentu kontrak kerja harus mengandung beberapa hal yang bersifat pasti. Sehingga segala hal yang menyangkut hubungan karyawan dengan perusahaan tercantum dalam kontrak kerja tersebut. Itulah sebabnya, kontrak kerja karyawan ini memiliki manfaat juga bagi perusahaan anda.
Bicara soal kontrak kerja dan kaitan antara perusahaan dan karyawan, memang pada dasarnya keduanya memiliki ikatan yang saling ketergantungan. Dimana kedua hal tersebut selama keduanya masih dalam satu ikatan hubungan maka sudah bisa di tentukan. Bahwa apapun kondisinya maka kedua belah pihak akan saling terhubungkan satu dengan lainnya. Itulah yang pada akhirnya menjadi satu dasar kenapa perlu adanya satu ikatan tertulis diantara keduanya agar semua hal yang terjadi diantara keduanya menjadi satu kesatuan sinergi yang baik.
Jika dahulu mungkin karyawan tidak terlalu mementingkan yang namanya kontrak kerja, karena dahulu mungkin masih mudah untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Akan beda kondisinya jika hal itu terjadi pada saat ini. Dimana mencari dan mendapatkan pekerjaan bukan seperti membalikan telapak tangan, sehingga masalah kontrak kerja menjadi satu hal yang penting bagi perusahaan.
Baca Juga Medium Kami : SDM Perusahaan Untuk Efektifitas Bisnis, Ini Langkah Perencanaannya
Konsep Kontrak Kerja dan Kaitannya dengan Hubungan Bisnis Perusahaan dan Karyawan
Dalam melihat sebuah kontrak kerja, memang kita sebagai karyawan melihatnya adalah sebagai sebuah ikatan bisnis di antara keduanya. Tetapi sebenarnya konsep ikatan kerja yang ada dlama sebuah kontrak kerja perusahaan dan karyawan adalah sebuah bentuk tanggung jawab yang di dalamnya ada hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga berdasarkan kondisi itulah maka segala hal yang berhubungan dengan kontrak kerja perlu menjadi satu kesepakatan bersama.
- Bentuk kontrak kerja yang bernama PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Berdasarkan ketentuan namanya saja kita sudah bisa memastikan bahwa kontra kerja yang di lakukan bersifat tidak tetap. Artinya karyawan yang ada di dalam kontrak tersebut adalah mereka yang bekerja dalam kurun waktu tertentu, sehingga konsep kerja yang ada dalam kontrak tersebut jelas memberikan satu gambaran kerja bahwa keduanya terikat dalam satu kontrak kerja yang bersifat tidak tetap.
- Bentuk kontrak kerja yang bernama PKWTT ( Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Konsep kerja yang di jalankan dalam sistem PKWTT jelas memberikan satu kondisi bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kontrak kerjasama sebagai dua kekuatan yang saling membutuhkan. Tidak saja perusahaan yang membutuhkan karyawan tetapi juga sebaliknya karyawan juga membutuhkan perusahaan sebagai tempat mereka berlindung. Sehingga keduanya sama-sama punya posisi tawar yang sejajar, bukan perusahaan lebih tinggi atau karyawan yang lebih tinggi posisinya.
- Bentuk kontrak kerja yang bersifat Outsourcing
Berbeda dengan kedua hal yang telah di jelaskan diatas, untuk konsep kerja yang satu ini bentuknya adalah bersifat satu pihak. Dimana perusahaan membutuhkan karyawan dalam satu kondisi waktu tertentu untuk melakukan satu kesepakatan kerja yang telah di tentukan. Sehingga posisi yang lebih kuat adalah perusahaan, karena bisa kapan saja jika kontraknya sudah habis tidak akan di pergunakan.
Nah yang jadi pertanyaan adalah, kenapa saat ini masalah kontrak kerja sering kali menjadi satu hal yang sering menjadi perdebatan diantara perusahaan dan karyawan . Padahal sesuai dengan ketentuan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 yang pada Pasal 52 Ayat 1 jelas jelas telah di tetapkan bahwa Surat Perjanjian Kontrak Kerja seharusnya memang memuat beberapa dasar – dasar seperti yang ada berikut ini :
- Sebaiknya kontrak kerja memang harus mengandung materi yang menjelaskan bahwa keduanya adalah memiliki kesepakatan. Untuk saling mengisi dan menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Dimana dalam kondisi seperti itu maka perusahaan dan karyawan akan patuh dan taat pada isi yang ada dalam kontrak kerja tersebut. Sehingga bisa di katakan bahwa kontrak kerja tersebut untuk menjadi satu panutan kerja bagi karyawan yang di setujui oleh perusahaan.
- Sebaiknya kontrak kerja memang harus memenuhi unsur yang menjelaskan kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Artinya apapun tindakan yang di lakukan oleh kedua belah pihak akan memiliki satu konsekuensi hukum yang akan mengikat kedua belah pihak. Itulah kenapa dalam kontrak kerja mengatur beberapa hal yang termaksud di dalamnya dalam beberapa pasal.
- Sebaiknya kontrak kerja yang di buat oleh perusahaan dan di setujui oleh karyawan harus memuat dan mengatur di dalamnya. Adanya penjelasan yang mengatur adanya cakupan pekerjaan dari masing – masing karyawan. Sehingga ini bisa di jadikan satu acuan dalam melakukan penilaian karyawan sesuai job desk yang telah di tentukan di awal.
- Sebaiknya dalam kontrak kerja adalah sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya. Dengan sesuatu yang berhubungan dengan undang-undang negara yang terkait dengan masalah kontrak kerja. Dengan adanya job desk tersebut maka setiap karyawan sudah pasti akan bekerja sesuai dengan kondisinya masing-masing.
- Sebaiknya dalam kontrak kerja memang menjelaskan semua hal yang menjadi hak dan kewajiban dari masing-masing. Karena jika kondisi seperti itu tidak di lakukan maka masing-masing sudah akan tahu konsekuensinya masing-masing.
Bagi kalian yang masih membutuhkan sinergi dan sinkronisasi dari beberapa model kontrak kerja, jangan ragu untuk coba berkonsultasi dengan perusahaan FR Consultant Indonesia. Karena dengan adanya komunikasi dan konsultasi dengan mereka anda akan bisa mendapatkan perspektif baru dalam mengelola aset yang berupa karyawan.
0 Response to "Kontrak Kerja Karyawan Ini Manfaatnya untuk Perusahaan Anda"
Post a Comment