THR Lebaran Wajib Dipotong Pajak, Begini Hitungannya
THR Lebaran Wajib Dipotong Pajak, Begini Hitungannya
Setiap tahun, Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Sementara itu, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Pajak THR Berapa Persen? Ini Perhitungan, Cara Menghitung PPh 21 THR!
Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh 21?
Ada beberapa kategori yang masuk dalam peserta wajib pajak PPh 21 juga pajak THR yaitu:
- Pegawai,
- Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, yaitu:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris,
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya,
- Olahragawan,
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah,
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan,
- Agen iklan,
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara,
- Petugas penjaja barang dagangan,
- Petugas dinas luar asuransi,
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama,
- Mantan Pegawai
-
Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori
peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan
dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya,
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja,
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu,
- Peserta pendidikan dan pelatihan,
- Peserta kegiatan lainnya.
Komponen Penghitungan PPh 21 Pada Pajak THR
- Setiap pekerjaan akan menerima penghasilan dalam bentuk gaji pokok.
- Gaji pokok tersebut akan diberikan utuh atau dikenakan pajak tergantung dengan sistem penggajian sebuah perusahaan.
- Tipe distribusi gaji karyawan terbagi menjadi tiga yaitu, gross, gross up dan neto.
- Gross adalah pembayaran gaji dimana penanggungan pajak penghasilan dan elemen payroll lainnya dilakukan oleh karyawan.
- Gross up adalah metode pembayaran gaji karyawan serta tunjangan pajak penghasilan dari badan usaha.
- Kemudian neto adalah pemberian gaji ‘bersih’ kepada karyawan setelah penanggungan pajak penghasilan dan lainnya oleh badan usaha.
- Sementara itu, di dalam proses penghitungan PPh 21, ada beberapa elemen penghasilan yang dimasukkan. Contohnya adalah penghasilan bruto, penghasilan tidak rutin, iuran BPJS, premi auransi karyawan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, tunjangan PPh 21, biaya jabatan, biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP
Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak Terkait Pajak THR
Berikut penjelasannya.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Menurut peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Pajak No. 32 Tahun 2015, Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi acuan penghitungan PPh dalam satu tahun.Untuk pegawai tetap dan penerima pensiun rutin, PKP yang dikenakan adalah jumlah penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara itu, pegawai tidak tetap akan dikenakan PKP dengan formula Penghasilan Bruto (Gross) dikurangi PTKP.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berikut adalah daftar tarif PTKP terbaru yang digunakan juga dalam perhitungan potongan pajak THR:
PTKP Pria/Wanita Lajang | PTKP Pria Kawin | PTKP Suami Istri Digabung | |||
TK/0 | Rp 54.000.000 | K/0 | Rp 58.500.000 | K/I/0 | Rp 112.500.000 |
TK/1 | Rp 58.500.000 | K/1 | Rp 63.000.000 | K/I/1 | Rp 117.000.000 |
TK/2 | Rp 63.000.000 | K/2 | Rp 67.500.000 | K/I/2 | Rp 121.500.000 |
TK/3 | Rp 67.500.000 | K/3 | Rp 72.000.000 | K/I/3 | Rp 126.000.000 |
Tarif PPh Pasal 21 Dengan dan Tanpa NPWP
Salah satu syarat untuk membayar pajak adalah memiliki NPWP, sesuai penghasilan per tahunnya, masing-masing karyawan akan dikenakan tarif pajak termasuk pajak THR yang berbeda-beda. Menurut Perdirjen Pajak No. 32 Tahun 2015, tarif PPh 21 bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:Tarif Progresif PPh 21
- 50.000.000/tahun tarif progresif PPh 21 5%
- 50.000.000 – 250.000.000/tahun tarif progresif PPh 21 15%
- 250.000.000 – 500.000.000/tahun tarif profresif PPh 21 25%
- >500.000.000/tahun tarif progresif PPh 21 30%
Tarif ini juga berlaku untuk karyawan yang belum memiliki NPWP, dengan catatan penambahan pajak sebesar 20% lebih tinggi dari tarif yang berlaku.
Bagi Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari yang disebutkan, maka tidak akan dikenakan PPh. Namun, Wajib Pajak harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT melalui kantor pajak terdekat atau online.
Cara Menghitung, Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 THR
- Fitri telah bekerja di PT Sinar Biru selama 1 tahun 6 bulan. Statusnya belum menikah.
- Gaji pokok yang diterima Fitri adalah Rp8.000.000 per bulan.
- Pada bulan Mei 2020, Fitri mendapatkan uang THR sebesar Rp8.000.000 atau gaji utuh 1 bulan, karena masa kerjanya telah melebihi 12 bulan berturut-turut.
Jadi pajak THR berapa persen? Berapa potongan pajak THR PPh 21 yang harus Fitri bayarkan?
Pertama hitung PPh 21 per bulannya terlebih dahulu:
Gaji | Rp 8.000.000,- |
Biaya Jabatan (5% x Gaji) | (Rp 400.000,-) |
Penghasilan Neto Sebulan | Rp 7.600.000 ,- |
Penghasilan Neto Setahun (Rp 7.600.000 x 12) | Rp 91.200.000,- |
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
(Rp 91.200.000 – Rp 54.000.000 = Rp 37.200.000,-) - Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif:
(5% x 37.200.000 = Rp 1.860.000,-) - PPh 21 terutang setahun = Rp. 1.860.000
Kemudian, untuk penghitungan yang termasuk THR:
Gaji | Rp 8.000.000,- |
Penghasilan Bruto setahun (Rp 8.000.000 x 12) | Rp 96.000.000,- |
THR | Rp 8.000.000 ,- |
Penghasilan Bruto | Rp 104.000.000,- |
Pengurang:
- Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto) = Rp 5.200.000,-
- Untuk mencari Penghasilan Netto setahun, Penghasilan Bruto dikurangi dengan jumlah pengurang tersebut (Rp 104.000.000 – Rp 5.200.000) = Rp 98.800.000,-
- Kemudian, Penghasilan Netto setahun tersebut dikurangi dengan PTKP.
Karena Fitri belum menikah, maka PTKP nya adalah TK/0 (Rp 54.000.000).
(Rp 98.800.000 – Rp. 54.000.000) = Rp 44.800.000 - Kenakan tarif progresif sebesar 5%, karena jumlahnya kurang dari Rp 50.000.000
(5% x Rp 44.800.000) = Rp. 2.240.000
Setelah itu, untuk mengetahui berapa yang dikenakan PPh 21 terhadap THR, kurangi PPh 21 terutang setahun setelah dijumlahkan dengan THR yang didapat dengan PPh 21 terutang setahun sebelum dikenakan pajak THR:
Rp 2.240.000 – Rp 1.860.000 = Rp 380.000
Dengan demikian, potongan pajak THR yang dikenakan untuk bulan Mei 2020 ketika Fitri mendapatkan THR adalah sebesar Rp 380.000.
Anda mungkin bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengatasi masalah pelaporan pajak, baik pribadi atau pun usaha. Maka segala masalah keuangan dan segala kegagalan dalam bisnis anda dapat teratasi.
Gunakan Konsultan Pajak Untuk Melaksanakan Kewajiban Perpajakan anda
Ketika anda melakukan kewajiban perpajakan mulai dari hitung, setor dan lapor. Kewajiban perpajakan tentu tidak bisa ditinggalkan, karena dengan adanya jasa konsultan pajak, anda akan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah, seandainya anda kesulitan dalam melakukan kewajiban perpajakan, anda pun bisa saja menggunakan jasa konsultan pajak yang dimiliki FR Consultant Indonesia sebagai pemilik jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan.
Bagi anda yang tinggal di Depok, anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.
FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu anda memonitor sistem keuangan perusahaan anda. Kami adalah juga Jasa Konsultan Keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk anda.
0 Response to "THR Lebaran Wajib Dipotong Pajak, Begini Hitungannya"
Post a Comment