Panduan Lengkap Penghitungan PPh 21 Karyawan dengan Contoh Soal
Panduan Lengkap Penghitungan PPh 21 Karyawan dengan Contoh Soal
Panduan Lengkap Penghitungan PPh 21 Karyawan dengan Contoh Soal
Apa yang perlu diketahui dari pajak penghasilan atau PPh pasal 21 karyawan? Berikut ini adalah penjelasan dan panduan lengkap cara menghitung, pehitungan PPh 21 karyawan perusahaan termasuk dengan contoh soal menghitung pajak penghasilan PPh pasal 21 dan jawabannya!
Secara singkat, Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 karyawan adalah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
Pengertian PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan wajib pajak.
Pembayar PPh disebut sebagai Wajib Pajak dan hal yang dibayarkan disebut sebagai Objek Pajak.
Objek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh pihak Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Anda mungkin bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengatasi masalah pelaporan pajak, baik pribadi atau pun usaha. Maka segala masalah keuangan dan segala kegagalan dalam bisnis anda dapat teratasi.
Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP adalah setiap orang yang menerima penghasilan atau dikenakan pajak secara personal.
Berdasarkan profesinya, WPOP diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Pertama adalah WPOP yang memperoleh penghasilan dari usaha. Kedua WPOP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Kemudian yang ketiga adalah WPOP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan.
Mengacu pada peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3, pihak yang wajib menjadi peserta pajak pribadi adalah pegawai, pensiunan, non-pegawai, anggota dewan komisaris dan mantan pegawai.
Pengertian Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan adalah sekelompok orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Pihak yang termasuk dalam badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Elemen Pajak Penghasilan Pasal 21
Sebagai berikut dibawah.
Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
Biaya Pensiun
Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Saat ini lebih dikenal sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden memiliki tugas utama yaitu memberikan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh warga negara Indonesia.
Program tersebut mewajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki asuransi kesehatan. Dari upah pekerja, biaya yang diambil untuk alokasi BPJS Kesehatan berjumlah 1 persen.
Sementara itu, program BPJS lainnya yaitu BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi sejak 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah fasilitas yang menggantikan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Iuran yang dikeluarkan setiap bulannya untuk masing-masing jaminan adalah 2 persen untuk JHT, 1% untuk JP, 0,24%untuk JKK dan 0,3% untuk JK.
Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah upah pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan lainnya.
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen penting yang merupakan pengurang jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru:
PTKP PRIA/WANITA LAJANG | PTKP PRIA KAWIN | PTKP SUAMI ISTRI DIGABUNG | |||
TK/0 | Rp54.000.000 | K/0 | Rp58.500.000 | K/I/0 | Rp112.500.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | K/1 | Rp63.000.000 | K/I/1 | Rp117.000.000 |
TK/2 | Rp63.000.000 | K/2 | Rp67.500.000 | K/I/2 | Rp121.500.000 |
TK/3 | Rp67.500.000 | K/3 | Rp72.000.000 | K/I/2 | Rp126.000.000 |
Cara Menghitung Perhitungan PPh 21 Gross, Gross Up, dan Nett Karyawan Perusahaan
Warga negara yang telah bekerja dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib membayar pajak. Setiap pekerjaan dibebankan biaya jabatan, serta elemen penambah dan pengurang lainnya.
PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan wajib pajak.
Ada 6 kategori yang masuk dalam peserta wajib pajak PPh 21 yaitu:
A. Pegawai,
B. Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, yaitu:
-
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris,
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya,
- Olahragawan,
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah,
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan,
- Agen iklan,
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara,
- Petugas penjaja barang dagangan,
- Petugas dinas luar asuransi,
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
C. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama,
D. Mantan pegawai
E. Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
-
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya,
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja,
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu,
- Peserta pendidikan dan pelatihan,
- Peserta kegiatan lainnya.
Bagaimana Cara Menghitung Perhitungan PPh 21 Karyawan Perusahaan?
Secara umum ada 3 metode yang bisa dilakukan untuk menghitung perhitungan PPh 21 yaitu dengan metode perhitungan pajak penghasilan Nett, Gross, Gros up. Sebelum menghitung, ada baiknya melihat lapisan Tarif PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15 persen.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.
Metode Nett
Cara menghitung perhitungan PPh 21 dengan menggunakan metode Nett adalah pemotongan pajak dimana perusahaan yang menanggung pajak karyawannya.
Metode Gross
Cara menghitung perhitungan PPh 21 dengan menggunakan metode Gross adalah pemotongan pajak dimana karyawan yang menanggung pajak.
Bagaimana cara menghitungnya? Misalnya, berapa sih pajak yang ditanggung perusahaan dengan gaji yang ditawarkan Rp11.000.000 per bulan untuk seorang karyawan yang berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0)?
Hitung Penghasilan Neto: Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan =
Gaji Rp 11.000.000
Biaya Jabatan
5% x Gaji: Rp 550.000
__________________________________________ –
Penghasilan Neto Sebulan Rp 10.450.000
Penghasilan Neto Setahun Rp 125.400.000
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
Rp 125.400.000 – Rp 54.000.000 = Rp 71.400.000
Cara hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif (Karena Rp 71.400.000 Lebih dari Rp 50.000.000)
(5% x 50.000.000 = Rp 2.500.000) + (15% x 21.400.000 = Rp 3.210.000) = Rp 5.710.000.
Cara hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Rp 5.710.000 : 12 = Rp 475.833
Metode Gross Up
Cara menghitung perhitungan PPh 21 dengan metode Gross Up adalah pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Metode Gross Up ini lebih rumit.
Adapun tunjangan pajak dihitung berdasarkan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) dengan mengikuti formula Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Lapisan 1 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp0 – Rp47.500.000 (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0,
Lapisan 2 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp47.500.000 – Rp217.500.000 (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000,
Lapisan 3 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp217.500.000 – Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp32.500.000,
Lapisan 4 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Lebih dari Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000.
Berikut ini cara menghitungnya dengan gaji Rp11.000.000 per bulan untuk seorang karyawan yang berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0):
Hitung Gaji Pokok Setahun: 12 x Rp11.000.000 = Rp132.000.000
Hitung Penghasilan Bersih Setahun: Gaji Pokok Setahun – Pengurang
Pengurang didapat dari biaya jabatan setahun yaitu 12 x 5% x Rp11.000.000 = Rp6.600.000. Sehingga Penghasilan bersih setahun adalah Rp132.000.000 – Rp6.600.000 = Rp125.400.000
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): yaitu (Penghasilan Bersih Setahun – PTKP)
Rp125.400.000 – Rp54.000.000 = Rp71.400.000
Karena PKP setahun Rp 71.400.000, maka berlaku rumus lapisan kedua untuk mendapatkan Tunjangan Pajak, yaitu PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000 =
Rp71.400.000 – Rp47.500.000 x 15/85 + Rp2.500.000 = Rp6.717.647
Hitung Tunjangan Pajak Sebulan Rp6.717.647 : 12= Rp559.803
Setelah itu, masukkan Tunjangan Pajak ke penghasilan bruto untuk menghitung perhitungan PPh 21 karyawan. Jika benar maka besarnya tunjangan pajak sama dengan potongan PPh 21.
Hitung Gaji Pokok: Gaji Pokok + Tunjangan PPh 21
Rp11.000.000 + Rp559.803 = Rp11.559.803
Hitung Penghasilan Bersih: Gaji Pokok – Biaya Jabatan =
Biaya jabatan: 5% x Rp11.000.000 = Rp550.000 —>
Rp11.559.803 – Rp 550.000 = Rp11.009.803
Hitung Penghasilan Bersih Setahun:
12 x Rp11.009.803 = Rp132.117.636
Hitung Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan Bersih Setahun – PTKP =
Rp132.117.636 – Rp54.000.000 = Rp78.117.636
Cara Hitung Tarif PPh 21 Setahun dengan tarif progresif:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp28.117.636 = Rp4.217.645
(Rp2.500.000 + Rp4.217.645 = Rp6.717.645)
Cara Hitung Tarif PPh 21 Sebulan:
Rp 6.717.645 : 12 = Rp 559.803
Contoh Cara Menghitung Perhitungan PPh 21 Karyawan dari Berbagai Macam Gaji
Cakra belum menikah. Pada bulan Januari 2020 dia bekerja sebagai karyawan harian di PT Kali Besar.
Upah harian yang diberikan sebesar Rp 450.000 per hari.
Dengan memperhatikan ketentuan PPh pasal 21, penghasilan kena pajak (PKP) dengan dasar upah yang diterima setiap hari adalah nihil.
Upah Sehari Rp 450.000
Batas Upah Harian Tidak Dipotong PPh Rp 450.000
_________________________________________________
Penghasilan Kena Pajak Rp –
Cakra akhirnya harus dikenakan PPh 21 di hari ke 11 dia bekerja. Saat itu, upah kumulatif yang sudah diterima sebesar Rp4.950.000, atau di atas ambang batas Rp4.500.000.
Upah Selama 11 Hari Rp 4.950.000
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
11 x (Rp 54.000.000: 360) Rp 1.650.000 ____________________________________________________
Pendapatan Kena Pajak 11 Hari Rp 3.300.000
Cara Hitung PPh 21 Terutang untuk 11 Hari
5% x Rp 3.300.000 Rp 165.000
Sehingga, di hari ke 11 tersebut Cakra hanya menerima upah bersih sebesar Rp285.000. Lantas bagaimana untuk hari-hari selanjutnya?
Misalnya untuk hari ke 12, maka perhitungannya:
Upah Harian Rp 450.000
PTKP Sehari (Rp 54.000.000 : 360) Rp 150.000 ____________________________________________________
Rp 300.000
Jadi, PPh 21 yang dipotong di hari ke 12 adalah sebesar Rp 15.000. Angka tersebut didapat dari 5% x Rp300.000. Sehingga upah bersih Cakra di hari ke 12 adalah Rp435.000.
Contoh penghitungan rapel pajak kenaikan gaji
Budi berstatus sebagai karyawan tetap di PT Angin Ribut.
Pada Januari 2019, dia memperoleh gaji bulanan sebesar Rp 6.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000. Budi sudah kawin tetapi belum dikaruniai anak.
Berapa PPh 21 yang harus dibayar Budi?
- Menghitung Penghasilan Bersih (Neto Sebulan):
Gaji Rp 6.750.000
Biaya Jabatan (5% x Gaji): Rp 337.500
Biaya Pensiun Rp 200.000 __________________________________________ –
Penghasilan Neto Sebulan Rp 6.212.500
Penghasilan Neto Setahun Rp 74.550.000
- Cara hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/0 : Rp 74.550.000 – Rp 58.500.000 = Rp 16.050.000
- Cara hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif : 5% x 16.050.000 = Rp 802.500
- Cara hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Rp 802.500 : 12 = Rp 66.875
Sementara itu, di bulan Agustus Budi mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp7.750.000.
Kenaikan gaji tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2019.
Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Budi menerima rapel sejumlah Rp7.000.000 (selisih gaji yang seharusnya diterima untuk masa Januari – Agustus 2019).
Berapa PPh 21 yang harus dibayar?
- Menghitung Penghasilan Bersih setelah kenaikan gaji (Neto Sebulan):
Gaji (naik Rp 1.000.000) Rp 7.750.000
Biaya Jabatan (5% x Gaji): Rp 387.500
Biaya Pensiun Rp 200.000 _________________________________________ –
Penghasilan Neto Sebulan Rp 7.162.500
Penghasilan Neto Setahun Rp 85.950.000
- Cara hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/0 : Rp85.950.000 – Rp58.500.000 = Rp27.450.000
- cara hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif : 5% x Rp27.450.000 = Rp1.372.500
- Cara hitung PPh 21 Terutang Sebulan yaitu Rp1.372.500 : 12 = Rp114.375
- Potongan Januari – Juli yang seharusnya yaitu 7 x Rp114.375 = Rp800.625
- Potongan Januari – Juli yang sudah dilakukan yaitu 7 x Rp66.875 = Rp468.125
- Cara Perhitungan PPh 21 rapel kenaikan gaji yaitu Rp800.625 – Rp468.125 = Rp332.500
Sehingga jumlah Rp332.500 ditambahkan dengan perhitungan PPh 21 untuk bulan Agustus yaitu sebesar Rp114.375 untuk kemudian dipotongkan terhadap gaji Budi di bulan itu ketika terjadi kenaikan gaji dan penerimaan rapel. Sehingga gaji yang didapat Budi setelah kenaikan gaji adalah Rp7.750.000 – Rp332.500 – Rp114.375 = Rp7.303.125.
Gunakan Konsultan Pajak Untuk Melaksanakan Kewajiban Perpajakan dalam Perusahaan anda
Ketika anda membantu dalam melakukan kewajiban perpajakan mulai dari hitung, setor dan lapor. Kewajiban perpajakan tentu tidak bisa ditinggalkan, karena dengan adanya jasa konsultan pajak, anda akan membantu wajib pajak guna melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, seandainya anda kesulitan dalam melakukan kewajiban perpajakan, anda pun bisa saja menggunakan jasa konsultan pajak yang dimiliki FR Consultant Indonesia sebagai pemilik jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan.
Bagi anda yang tinggal di Depok, anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.
FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu anda memonitor sistem keuangan perusahaan anda. Kami adalah juga Jasa Konsultan Keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk anda.
0 Response to "Panduan Lengkap Penghitungan PPh 21 Karyawan dengan Contoh Soal"
Post a Comment