Berikut Ini Cara Mudah Menghitung PPh 21 Karyawan Asing
Tenaga kerja asing atau karyawan asing baik skala buruh maupun staf manajerial biasanya menjadi suatu kebutuhan bagi perusahaan. Sama dengan karyawan lokal, gaji yang mereka dapatkan pun dipotong pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21.
Dengan status sebagai karyawan, gaji yang diterima karyawan asing tetap akan dikenai pajak penghasilan (PPh 21) Warga Negara Asing. Ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Orang Pribadi sebagai SPDN
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Pada dasarnya, Warga Negara Asing termasuk SPLN. Namun, saat WNA telah memenuhi kriteria pertama di atas hingga menjadi SPDN, maka secara otomatis WNA tersebut akan dikenakan PPh Pasal 21 dan bukan lagi PPh Pasal 26.
SPDN ditetapkan sebagai Wajib
Pajak karena memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang
dibayarkan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Penghasilannya pun
sudah melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp 54 juta.
Artinya, WNA tersebut telah terkena kewajiban subjektif dan objektif.
Berikut kriteria SPDN
- Bertempat tinggal di Indonesia: mempunyai tempat tinggal (place of residence) yang tetap (permanent) untuk menjalani kehidupan secara biasa (ordinary course of life),
- Berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang ditunjukkan dengan dokumen berupa visa bekerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), lalu menyewa tempat tinggal di Indonesia, bahkan memindahkan anggota keluarga ke Indonesia,
- Menyetujui, atau memperpanjang kontrak/perjanjian, selama lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari.
Selanjutnya, kewajiban perpajakan WNA yang telah menjadi SPDN dapat mengacu pada ketentuan perpajakan di Indonesia tentang Pajak Penghasilan orang pribadi.
Hanya saja, catatan penting untuk diperhatikan saat perhitungan PPh 21 WNA, terutama bagi WNA yang bekerja mulai pertengahan tahun, penghitungan PPh Pasal 21-nya harus disetahunkan.
Contoh
Tom Hanks adalah seorang pria lajang dengan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Ia mulai bekerja di negara Indonesia yaitu di PT Mobil Bekas Sejahtera pada 1 September 2019.
Di perusahaan tersebut, ia mendapat gaji Rp19.000.000 per bulannya. Berapa PPh 21 yang harus Tom bayarkan?
Penghasilan bruto Rp19.000.000
Penghasilan bruto setahun Rp19.000.000 x 12 Rp228.000.000
Biaya jabatan Rp6.000.000
___________________________________________________________________-
Penghasilan neto disetahunkan Rp222.000.000
Pengurangan:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54.000.000
___________________________________________________________________-
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp168.000.000
PPH 21 Disetahunkan:
(5% x Rp50.000.000) = Rp2.500.000
(15% x Rp118.000.000) = Rp17.700.000
_______________________________________+
Rp20.200.000
PPh 21 Setahun (4 Bulan):
(4/12 x Rp20.200.000) = Rp6.733.333,33
PPH 21 terutang Tom Hanks di September 2019:
(1/4 x Rp6.733.333,33) = Rp1.683.333,33
Gunakan Konsultan Pajak Untuk Melaksanakan Kewajiban Perpajakan anda
Ketika anda melakukan kewajiban perpajakan mulai dari hitung, setor dan lapor. Kewajiban perpajakan tentu tidak bisa ditinggalkan, karena dengan adanya jasa konsultan pajak, anda akan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, seandainya anda kesulitan dalam melakukan kewajiban perpajakan, anda pun bisa saja menggunakan jasa konsultan pajak yang dimiliki FR Consultant Indonesia sebagai pemilik jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan.
Bagi anda yang tinggal di Depok, anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.
FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu anda memonitor sistem keuangan perusahaan anda. Kami adalah juga Jasa Konsultan Keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk anda.
0 Response to "Berikut Ini Cara Mudah Menghitung PPh 21 Karyawan Asing"
Post a Comment